Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dalam Sehari 115 Ribu Warganet Tolak UU MD3

Kamis, 15 Februari 2018 – 23:41 WIB
Dalam Sehari 115 Ribu Warganet Tolak UU MD3 - JPNN.COM
Paripurna DPR. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 115 ribu warganet telah menandatangani petisi online "Tolak Revisi UU MD3, DPR Tidak Boleh Mempidanakan Kritik”.

Petisi itu ditandatangani hanya dalam sehari sejak digagas berbagai organisasi masyarakat sipil, lewat aplikasi change.org yang diluncurkan, Rabu (14/2) kemarin.

Petisi diluncurkan menyusul langkah DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD hasil revisi, pada sidang paripurna DPR, Senin (12/2) kemarin.

Menurut Campaign Manager Change.org Indonesia Dhenok Pratiwi, petisi ini termasuk salah satu petisi yang begitu cepat mendapatkan respons dari warganet.

“Ini termasuk petisi terbesar tahun ini. Ramainya suara penolakan warganet terhadap UU MD3 hasil revisi menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan yang dibuat DPR yang mereka anggap antikritik," ujar Dhenok di Jakarta, Kamis (15/2).

Dhenok kemudian mengutip sebagian isi dari petisi tersebut, di mana menyatakan, meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3. Mungkin karena itu disahkan secepat kilat.

Petisi itu memuat delapan nama-nama partai yang mendukung revisi UU MD3. Yaitu, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Petisi digagas oleh berbagai organisasi masyarakat sipil. Antara lain, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.(gir/jpnn)‎

Meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3. Mungkin karena itu disahkan secepat kilat.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News