Dalam SIAK Versi 7 ada 3 Status Perkawinan, Anda yang Mana?
Idealnya, semua warga harus melampirkan buku nikah dengan mendaftarkan ke Disdukcapil untuk memperoleh KK dengan format baru. Baru setelah merevisi dengan melampirkan buku nikahnya, nanti baru ada status kawin tercatat. Meskipun, hingga saat ini belum ada aturan jika warga tidak merubah status tersebut. “Jadi seperti pemutihan lah. Kota Bogor belum sekarang mah, sambil melihat bagiaman efeknya di daerah lain yang sudah duluan,” paparnya.
Mugi mengaku kebijakan tersebut memang menjadi kesulitan baru, karena seperti menambah ‘job desk’ selain yang sudah ada. Dia juga khawatir warga akan makin membludak karena ingin merubah status perkawinannnya menjadi Kawin Tercatat. Untuk penambahan kolom golongan darah, diyakini karena banyak warga mengosongkan kolom tersebut saat mengurus identitas. Aturan tersebut juga dinilai untuk mendata jumlah perkawinan yang ada di suatu daerah.
“Ada kerjaan baru, padahal penyelesaian wajib KTP-el di Kota Hujan masih belum selesai, nanti ada lagi updaet, semacam pemutihan, ganti format KK, makanya kita belum sambil melihat efek di daerah lain yang sudah duluan menerapkan itu,” pungkasnya. (ryn/c/feb/run)