Dalam Sidang Pledoi, Habib Rizieq Seret Nama Jokowi Hingga Raffi Ahmad
Rizieq kemudian mempertanyakan sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.
"Apa JPU sebagai penegak hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?," tutur Rizieq.
Menurutnya, statusnya saat ini sama dengan para pelanggar protokol kesehatan yang dibeberkannya di awal.
"Bagi saya mereka semua, termasuk Presiden Jokowi bukan penjahat prokes tapi hanya pelanggar prokes. Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa, "tutur Rizieq.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?