Dalam Tiga Tahun, LPSK Terima Permohonan Perlindungan 45 Korban Penyiksaan
Kalaupun korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami, kata Maneger, ada ketidakpercayaan dari korban jika laporannya itu akan diproses hukum.
Jika ada korban yang berani melaporkan penyiksaan yang dialami, mereka ragu laporan akan diproses, karena proses hukum atas laporan itu biasanya dilakukan secara internal oleh institusi pejabat publik tersebut.
Maneger berpendapat ketakutan melapor atau ketidakpercayaan akan proses hukum, seharusnya bisa dikikis. Apalagi, negara sudah membentuk LPSK yang tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, termasuk pada tindak penyiksaan.
“Apalagi, penyiksaan merupakan salah satu tindak pidana prioritas di LPSK,” kata dia.
Maneger mengatakan kehadiran LPSK secara filosofis untuk membangkitkan keberanian dan kepedulian masyarakat sipil melaporkan suatu tindak pidana yang dialami atau diketahui.
Pada diskusi daring itu, Maneger juga menyoroti urgensi perlindungan saksi dan korban dimasukkan dalam kurikulum perguruan tinggi.
“Khususnya di Fakultas Hukum, karena semua penegak hukum, sebagian besar belajar dan merupakan lulusan Fakultas Hukum,” ucap dia. (antara/jpnn)