Dalam Tiga Tahun, LPSK Terima Permohonan Perlindungan 45 Korban Penyiksaan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 45 permohonan perlindungan korban kasus penyiksaan, yang berasal dari sejumlah kasus di 10 provinsi dalam tiga tahun terakhir.
"Dari 45 kasus penyiksaan yang perlindungannya dimohonkan ke LPSK, pelakunya dari oknum TNI sebanyak 39 orang, Polri 20 orang, dan 5 petugas pemasyarakatan. Untuk satu kasus, pelakunya bisa lebih dari satu orang," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam diskusi daring "LPSK Bicara: Mengenal Penyiksaan dan Perlindungan terhadap Korban", yang disiarkan melalui akun media sosial LPSK, Kamis (2/7).
Dia menjelaskan, berbeda dengan penganiayaan atau kekerasan, kasus penyiksaan lebih berorientasi kepada pelaku yang merupakan pejabat publik terhadap orang dalam pengawasannya.
Oleh karena itu, kata dia, perspektif pejabat publik yang memiliki relasi kuasa atas orang dalam pengawasannya menjadi sangat penting. Pada kasus penyiksaan, edukasi terhadap masyarakat sebagai korban juga penting.
Maneger mengatakan ada dua faktor penting yang mempengaruhi proses pengungkapan kasus penyiksaan di Indonesia.
Pertama, ketakutan korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami karena pelaku adalah pejabat publik. Kedua, ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum atas laporan penyiksaan yang disampaikan.
Dia mengatakan ketakutan korban melaporkan penyiksaan yang dialami, karena adanya latar belakang penyiksaan yang diduga dilakukan pejabat publik dan/atau lokasi kejadian berada di dalam bangunan atau wilayah institusi tertentu.
“Akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud,” ujarnya.