Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tujuh terduga pelaku narkoba selama empat hari atau sejak 29 Juli hingga 1 Agustus 2021.
Dalam penangkapan yang dilakukan di lokasi berbeda-beda itu, Polres Tanjungpinang mengamankan barang bukti sabu-sabu puluhan gram.
Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, berbekal informasi dari masyarakat, polisi menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.
Dia menjelaskan penangkapan berawal dari pelaku berinisial DJ yang diduga sebagai bandar sabu-sabu di Jalan Matador, Kelurahan Bukit Cermin, Kamis (29/7). Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,63 gram.
“Setelah dites urine, DJ negatif narkoba. Namun dia seorang pengedar sabu-sabu,” kata AKBP Fernando dalam siaran pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (4/8).
Pada hari berikutnya atau Jumat (30/7), polisi menangkap pelaku MS yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. MS ditangkap di Jalan Nila, Kelurahan Tanjungpinang Barat. Barang bukti yang disita satu paket sabu-sabu seberat 57,29 gram.
Selanjutnya, Sabtu (31/7), polisi mengamankan PS dan Fm dengan barang bukti 0,43 gram sabu-sabu.
“Keduanya diduga pengedar sabu-sabu,” ujar AKBP Fernando.