Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba

Kamis, 05 Agustus 2021 – 05:30 WIB
Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba - JPNN.COM
Pers rilis penangkapan tujuh pelaku narkoba di Polres Tanjungpinang, Rabu (4/8). (Antara/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tujuh terduga pelaku narkoba selama empat hari atau sejak 29 Juli hingga 1 Agustus 2021. 

Dalam penangkapan yang dilakukan di lokasi berbeda-beda itu, Polres Tanjungpinang mengamankan barang bukti sabu-sabu puluhan gram. 

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, berbekal informasi dari masyarakat, polisi menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.

Dia menjelaskan penangkapan berawal dari pelaku berinisial DJ yang diduga sebagai bandar sabu-sabu di Jalan Matador, Kelurahan Bukit Cermin, Kamis (29/7). Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,63 gram. 

“Setelah dites urine, DJ negatif narkoba. Namun dia seorang pengedar sabu-sabu,” kata AKBP Fernando dalam siaran pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (4/8).

Pada hari berikutnya atau Jumat (30/7), polisi menangkap pelaku MS yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. MS ditangkap di Jalan Nila, Kelurahan Tanjungpinang Barat. Barang bukti yang disita satu paket sabu-sabu seberat 57,29 gram.

Selanjutnya, Sabtu (31/7), polisi mengamankan PS dan Fm dengan barang bukti 0,43 gram sabu-sabu.

“Keduanya diduga pengedar sabu-sabu,” ujar AKBP Fernando.

Sebanyak tujuh terduga pelaku kejahatan terkait narkoba diamankan Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penangkapan itu dilakukan dalam waktu empat hari. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News