Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dalang Bom Bali 2002 Hadapi Sidang Pra-Peradilan di Guantanamo Bay Minggu Ini

Selasa, 25 April 2023 – 23:51 WIB
Dalang Bom Bali 2002 Hadapi Sidang Pra-Peradilan di Guantanamo Bay Minggu Ini - JPNN.COM
Hambali dan dua warga Malaysia akan menjalani sidang pra-peradilan minggu ini di Guantanamo Bay. (Supplied)

Ketika Imam Samudra pertama kali ditahan karena serangan bom Bali tahun 2002, dia membantah mengenal Hambali, pria Indonesia lainnya yang dituduh sebagai dalang utama pengeboman di Sari Club dan Paddy's Bar yang menewaskan 202 orang.

Imam Samudra dieksekusi mati pada 2008 bersama dua orang lainnya, kakak-beradik Amrozi dan Mukhlas, yang divonis bersalah dalam ledakan bom di Bali yang menewaskan 88 orang warga Australia.

Namun, pengacara Hambali, yang kini bersiap menghadapi sidang pra-peradilan di Guantanamo Bay minggu ini, mengatakan kesaksian Imam Samudra bisa membuktikan kliennya tidak bersalah bila mereka bisa mendapatkan catatan kesaksian lengkapnya.

"Kami tahu dari dokumen yang sudah beredar umum bahwa Iman Samudra mengatakan dia sama sekali tidak mengenal Hambali, dan Hambali tidak ada hubungannya dengan bom Bali," kata pengacara utama Hambali, Jim Hodes.

"Yang kami tidak tahu saat ini adalah seberapa dalam badan penegakan hukum di Amerika Serikat, entah itu FBI atau badan intelijen militer lain, pernah berbicara dengan Imam Samudra, Amrozi, atau Mukhlas ketika mereka sedang menunggu eksekusi atau menunggu disidangkan."

Namun, para penyidik Indonesia tidak pernah meragukan bahwa Hambali bersalah dan mengatakan bukti-bukti yang dimiliki sangat kuat.

Sekarang Hambali - yang nama aslinya Encep Nurjaman – dikenai sejumlah tuduhan terkait dengan bom Bali tahun 2002, dan ledakan bom di Hotel Marriott Jakarta pada tahun 2003 yang menewaskan 12 orang.

Hambali dituduh sebagai pimpinan Jemaah Islamiah di Malaysia, kelompok teror yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda, yang melakukan pengeboman di Indonesia.

Pengacara yang membela Hambali mengatakan bahwa pengakuan Imam Samudra yang sudah dieksekusi pada tahun 2008 bisa membuktikan bahwa klienya tidak bersalah

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News