Dalang Bom Bali 2002 Hadapi Sidang Pra-Peradilan di Guantanamo Bay Minggu Ini
Ketika Imam Samudra pertama kali ditahan karena serangan bom Bali tahun 2002, dia membantah mengenal Hambali, pria Indonesia lainnya yang dituduh sebagai dalang utama pengeboman di Sari Club dan Paddy's Bar yang menewaskan 202 orang.
Imam Samudra dieksekusi mati pada 2008 bersama dua orang lainnya, kakak-beradik Amrozi dan Mukhlas, yang divonis bersalah dalam ledakan bom di Bali yang menewaskan 88 orang warga Australia.
Namun, pengacara Hambali, yang kini bersiap menghadapi sidang pra-peradilan di Guantanamo Bay minggu ini, mengatakan kesaksian Imam Samudra bisa membuktikan kliennya tidak bersalah bila mereka bisa mendapatkan catatan kesaksian lengkapnya.
"Kami tahu dari dokumen yang sudah beredar umum bahwa Iman Samudra mengatakan dia sama sekali tidak mengenal Hambali, dan Hambali tidak ada hubungannya dengan bom Bali," kata pengacara utama Hambali, Jim Hodes.
"Yang kami tidak tahu saat ini adalah seberapa dalam badan penegakan hukum di Amerika Serikat, entah itu FBI atau badan intelijen militer lain, pernah berbicara dengan Imam Samudra, Amrozi, atau Mukhlas ketika mereka sedang menunggu eksekusi atau menunggu disidangkan."
Namun, para penyidik Indonesia tidak pernah meragukan bahwa Hambali bersalah dan mengatakan bukti-bukti yang dimiliki sangat kuat.
Sekarang Hambali - yang nama aslinya Encep Nurjaman – dikenai sejumlah tuduhan terkait dengan bom Bali tahun 2002, dan ledakan bom di Hotel Marriott Jakarta pada tahun 2003 yang menewaskan 12 orang.
Hambali dituduh sebagai pimpinan Jemaah Islamiah di Malaysia, kelompok teror yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda, yang melakukan pengeboman di Indonesia.
Pengacara yang membela Hambali mengatakan bahwa pengakuan Imam Samudra yang sudah dieksekusi pada tahun 2008 bisa membuktikan bahwa klienya tidak bersalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Umar Patek Pelaku Bom Bali I Bebas dari Penjara
Rabu, 07 Desember 2022 – 23:06 WIB -
Napi Terorisme Umar Patek Kantongi Bebas Beryarat, Hari Ini Keluar dari Penjara
Rabu, 07 Desember 2022 – 22:22 WIB -
Dahlan Iskan Menulis Kisah Khusnul Chotimah Menemui Teroris Bom Bali, Ini yang Terjadi
Kamis, 03 November 2022 – 09:01 WIB
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
- ABC Indonesia
Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas
Senin, 29 April 2024 – 23:47 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 – 23:56 WIB - ABC Indonesia
Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
Rabu, 24 April 2024 – 23:32 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
Selasa, 23 April 2024 – 23:50 WIB
- Kaltara
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
Selasa, 30 April 2024 – 07:20 WIB - Bengkulu
Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
Selasa, 30 April 2024 – 07:04 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
Selasa, 30 April 2024 – 06:33 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Bongkar Biang Kerok Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Kebingungan & Tergesa-gesa
Selasa, 30 April 2024 – 08:20 WIB - Sepak Bola
Wasit VAR asal Thailand Merugikan Timnas U-23 Indonesia, 2 Kali
Selasa, 30 April 2024 – 08:22 WIB