Umar Patek Pelaku Bom Bali I Bebas dari Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme bom Bali I Hisyam bin alizein alias Umar Patek akhirnya menghirup udara bebas, Rabu (7/12).
Umar Patek keluar dari Lapas Kelas I Surabaya setelah mendapatkan program bebas bersyarat.
"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya.
Saat ini, Umar Patek resmi melepas status narapidana. Umar kini menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.
Meski demikan, Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Rika.
Menurut Rika, program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Umar Patek sudah menjalani dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko.