Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui

Rabu, 29 Mei 2013 – 21:52 WIB
Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui - JPNN.COM
BANGKALAN - Setelah tertunda karena beberapa kendala, sidang vonis otak pelaku pembunuhan tiga anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya dilangsungkan Selasa (28/5). Dalam sidang terakhir itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada Musa selaku otak pelaku.

Sidang yang dipimpin Andi Hendrawan tersebut mengagendakan pembacaan vonis terhadap warga Desa Tellok, Kecamatan Galis, Bangkalan, itu. Sidang terdakwa yang sempat buron 14 tahun tersebut juga disaksikan kerabat, keluarga, dan dua penasihat hukum Musa.

Dalam putusan kemarin, majelis hakim memvonis Musa lebih rendah 3 tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 15 tahun penjara terhadap Musa. Namun, majelis hakim mengetuk palu sidang dengan putusan 12 tahun penjara.

Mengutip putusan hakim, Musa dianggap sebagai pembunuh yang sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sebab, dia membunuh Serda Hadiri (salah seorang di antara tiga polisi yang dibantai) dengan menembak kepala belakang sebanyak tiga kali dan membacok kaki korban.

BANGKALAN - Setelah tertunda karena beberapa kendala, sidang vonis otak pelaku pembunuhan tiga anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News