Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui

Rabu, 29 Mei 2013 – 21:52 WIB
Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui - JPNN.COM
Setelah putusan dibacakan, Musa langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu dalam kurun waktu 4 hari. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

''Kalau begitu, kami tunggu tindak lanjut terdakwa dan jaksa. Jika 4 hari ke depan tidak ada tanggapan, putusan ini kami anggap in kracht,'' ujar Andi lalu mengakhiri sidang.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Bangkalan Agus Haryono menyatakan kurang puas. Sebab, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Tetapi, putusannya malah lebih rendah daripada tuntutan. (zul/zid/jpnn/c14/ami)

BANGKALAN - Setelah tertunda karena beberapa kendala, sidang vonis otak pelaku pembunuhan tiga anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA