Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui
Rabu, 29 Mei 2013 – 21:52 WIB
''Kalau begitu, kami tunggu tindak lanjut terdakwa dan jaksa. Jika 4 hari ke depan tidak ada tanggapan, putusan ini kami anggap in kracht,'' ujar Andi lalu mengakhiri sidang.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Bangkalan Agus Haryono menyatakan kurang puas. Sebab, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Tetapi, putusannya malah lebih rendah daripada tuntutan. (zul/zid/jpnn/c14/ami)