Dampak Penurunan Pajak Terhadap Masa Depan UMKM
PP No 46/2013 diterbitkan oleh pemerintah pada 12 Juni 2013 dan kemudian berlaku sejak 1 Juli 2013.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan ketentuan pajak final bagi pelaku UMKM dalam beleid tersebut bukan jenis pajak baru.
Sebab, Ditjen Pajak hanya menyederhanakan sistem pemungutan pajak. Ketentuan ini pun wajib diikuti wajib pajak yang memenuhi kriteria. Semua demi keadilan sebagai warga negara.
PP No 46/2013 juga disusun agar pelaku UMKM dapat dengan mudah menghitung pajak tanpa keharusan membuat pembukuan yang lengkap.
Perhitungannya, semua transaksi penjualan per bulan dijumlahkan kemudian dikalikan satu persen.
Pelaporan pajak final dilaporkan sekali setahun lewat SPT PPH tahunan orang pribadi atau badan.
Namun, sejak awal mula PP No 46/2013 diterbitkan, resistensi sangat terasa di kalangan pelaku UMKM. Penolakan mereka menurut penulis terasa wajar. Apalagi, beban pelaku UMKM, bahkan dalam skala mikro sekalipun sudah sangat berat.
Mulai biaya transportasi, bunga pinjaman perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, hingga kenaikan harga BBM dan bahan kebutuhan pokok.