Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit
Jumat, 02 Desember 2011 – 03:23 WIB
"Beberapa daerah merasa terkekang, terbebani dengan aturan baru itu," imbuh Donny, panggilan akrabnya.
Salah satu ketentuan di aturan teranyar itu adalah, penyaluran dana Bansos di atas Rp5 juta harus melalui mekanisme pemindahbukuan, alias transfer ke rekening pihak penerima. Jika hanya di bawah Rp5 juta, cukup dengan mekanisme Tambah Uang (TU).
Apakah mekanisme transfer itu untuk menyetop modus pemotongan dana Bansos oleh oknum pegawai yang mengurusi, yang tak tercantum di kwitansi penerimaan? Donny enggan mengomentarinya. Yang jelas, lanjutnya, aturan baru untuk mencegah penyaluran Bansos agar tidak lagi bersifat elitis dan diskriminatif, yang disalurkan hanya kepada kelompok tertentu saja.