Dana BOS Banyak Salah Sasaran
Mayoritas untuk Gaji Guru HonorerSabtu, 14 April 2012 – 04:40 WIB
JAKARTA - Pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Jika tidak, yang terjadi adalah penyalahgunaan anggaran. Data yang didapat Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan bahwa banyak dana BOS yang tersedot untuk gaji guru honorer. Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, kelemahan atau "penyakit" dalam penggunaan dana BOS di tingkat sekolah belum hilang. Yaitu, pelanggaran alokasi penggunaan dana BOS untuk gaji guru. Pemerintah menoleransi penggunanaan dana BOS untuk gaji guru honorer maksimal 20 persen saja. "Tapi, ternyata masih banyak sekolah yang menggunakan dana BOS lebih dari 20 persen untuk gaji guru," katanya.
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, sekolah-sekolah yang menggunakan lebih dari 20 persen dana BOS untuk gaji guru melanggar ketentuan Kemendikbud. Kebijakan itu merugikan pos anggaran lain. Sebab, pos anggaran lain terpaksa terpangkas karena dana BOS untuk gaji guru honorer membengkak.
Pos anggaran yang terpangkas untuk gaji guru honorer di antaranya adalah biaya perawatan sekolah dan pengadaan bahan ajar. "Kemendikbud tidak boleh tinggal diam. Harus mempertegas atau membuat aturan baru," tandasnya.
JAKARTA - Pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Jika tidak, yang terjadi adalah penyalahgunaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Luhut jadi Penasihat Prabowo Subianto? Megawati Respons Begini | Reaction JPNN
-
Dailymeal Inisiasi Program Pengembangan Inovasi Nasi Jagung dan Nasi Singkong
-
Meriahnya Euforia Kemenangan Persib Bandung Taklukkan Madura United FC
-
AHY Puji Kerelaan Warga Tebing Tinggi Okura Memberikan Sebagian Tanahnya untuk Infrastruktur
-
Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara akan Digelar Selama Sebulan
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
PPDB 2024: Siswa Baru Mendapat Seragam & Peralatan Sekolah Gratis
Senin, 03 Juni 2024 – 06:05 WIB - Pendidikan
Hamdalah, UKT dan IPI di Kampus ini Tak Naik
Minggu, 02 Juni 2024 – 20:21 WIB - Pendidikan
Kemendikbudristek Luncurkan Buku -Panduan Program, Penting Bagi Mahasiswa, Dosen & PT
Minggu, 02 Juni 2024 – 14:59 WIB - Pendidikan
Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa Honorer
Sabtu, 01 Juni 2024 – 10:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
VNL 2024: Heboh! Turki Memukul AS di Texas, Ada yang Kritis
Senin, 03 Juni 2024 – 05:59 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS: Info Terbaru Verval Perincian Formasi
Senin, 03 Juni 2024 – 07:42 WIB - Liga Italia
Luar Biasa! Jay Idzes Antar Venezia Promosi ke Serie A
Senin, 03 Juni 2024 – 04:30 WIB - Hukum
Silakan Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali Senin 3 Juni 2024, Lengkap!
Senin, 03 Juni 2024 – 06:35 WIB - Dahlan Iskan
Gemah Ripah
Senin, 03 Juni 2024 – 07:07 WIB