Dana BOS Naik 43,75 Persen
Rabu, 07 Desember 2011 – 08:02 WIB
Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah. "Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se Kabupaten atau Kota," tuturnya.
Jadi, lanjut Wapres, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah. Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah. Penetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim oleh Kemendikbud ke seluruh provinsi pada 6 Desember ini," lanjutnya.
Berikutnya, dana BOS dari Pemerintah Provinsi akan mengalir langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya. "Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran, persisnya sebelum penyaluran triwulan I," tegasnya.