Dana BOS Naik 43,75 Persen
Rabu, 07 Desember 2011 – 08:02 WIB
"Pelonggaran periode pelaporan ini tentu tidak berarti kendurnya pengawasan. Sebab, untuk mengawasi penggunaan dana BOS, Gubernur dan Bupati atau Walikota harus membentuk Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masing. Tim inilah yang akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan agar sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS dari Kemendikbud, " sebutnya.
Jika ada APBD provinsi yang belum mendapat persetujuan dari DPRD pada awal Januari, Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran yang meminta Gubernur mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk menyalurkan dana BOS terlebih dahulu. Berikutnya, Gubernur dapat melaporkan pelaksanaan penyaluran dana itu ke DPRD dalam mekanisme anggaran perubahan. "Mekanisme ini sama dengan mekanisme penyaluran pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tak pernah tertunda kendati ada APBD provinsi belum yang disahkan," tambahnya.
Pemerintah mematok target, seluruh dana BOS sudah bisa diterima sekolah-sekolah antara tanggal 9-16 Januari 2012. Maka bulan Desember 2011 ini akan menjadi bulan yang sangat sibuk untuk penyaluran dana BOS. "Tim teknis antar departemen harus mengawal sebaik-baiknya seluruh jadwal ini agar tidak ada satu pun persiapan yang meleset dan membuat penyalurannya tertunda," jelasnya. (wir)