Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dana BOS Naik 43,75 Persen

Rabu, 07 Desember 2011 – 08:02 WIB
Dana BOS Naik 43,75 Persen - JPNN.COM
Yang juga baru, penyaluran dana BOS untuk daerah terpencil akan mengalir dua kali setahun per semester untuk mengurangi kemungkinan keterlambatan karena sulitnya akses. Sedangkan penyaluran dana BOS di daerah yang tidak terpencil tetap berlangsung per triwulan seperti yang selama ini berlaku. Untuk memudahkan proses manajemen dan administrasi, sekolah cukup melaporkan penggunaan dana BOS setahun sekali, paling lambat 5 Januari pada tahun berikutnya. "Sekolah harus menyusun laporan penggunaan dana BOS dua kali dalam setahun, setiap semester," lanjutnya.

"Pelonggaran periode pelaporan ini tentu tidak berarti kendurnya pengawasan. Sebab, untuk mengawasi penggunaan dana BOS, Gubernur dan Bupati atau Walikota harus membentuk Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masing. Tim inilah yang akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan agar sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS dari Kemendikbud, " sebutnya.

Jika ada APBD provinsi yang belum mendapat persetujuan dari DPRD pada awal Januari, Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran yang meminta Gubernur mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk menyalurkan dana BOS terlebih dahulu. Berikutnya, Gubernur dapat melaporkan pelaksanaan penyaluran dana itu ke DPRD dalam mekanisme anggaran perubahan. "Mekanisme ini sama dengan mekanisme penyaluran pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tak pernah tertunda kendati ada APBD provinsi belum yang disahkan," tambahnya.

Pemerintah mematok target, seluruh dana BOS sudah bisa diterima sekolah-sekolah antara tanggal 9-16 Januari 2012. Maka bulan Desember 2011 ini akan menjadi bulan yang sangat sibuk untuk penyaluran dana BOS. "Tim teknis antar departemen harus mengawal sebaik-baiknya seluruh jadwal ini agar tidak ada satu pun persiapan yang meleset dan membuat penyalurannya tertunda," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Pemerintah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Kas Umum Daerah (KUD) Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke sekolah-sekolah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close