Dana BOS Tersendat, Sulitkan Keluarga Miskin
Mendiknas Didesak Lakukan Evaluasai Mekanisme PencairanSenin, 07 Maret 2011 – 18:48 WIB
Laporan UNESCO juga mengungkap banyaknya siswa sekolah dasar yang tak mampu untuk menuntaskan masa pendidikan sampai kelas kelas VI, atau bahkan bertahan sampai kelas V. Sementara untuk angka melek huruf pada usia 15 tahun, tercatat tidak menunjukkan peningkatan secara signifikan. Hal ini dinilai akan berakibat pada tingginya angka buta huruf pada usia SD.
Raihan menambahkan, Dengan begitu, Pemerintah dinilai belum sepenuhnya mewujudkan terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional. Padahal, Kemendiknas telah membuat sebuah Renstra Kementerian 2014 yang menekankan terwujudnya layanan pendidikan untuk semua warga negara, tanpa kecuali. “Pendidikan gratis yang didengung-dengungkan selama ini ternyata juga hanya pepesan kosong,” tukasnya.
Mantan Calon Gubernur pada Pilkada Nangroe Aceh Darussalam itu menegaskan, UU Sisdiknas sudah mengamanatkan pemerintah pusat dan Pemda untuk memberi pelayanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Selain itu, Program Wajib Belajar yang mengharuskan Pemerintah membiayai penyelenggaraan pendidikan, juga tertera dalam UUD 1945.