Dana Desa Berpeluang Menyejahterakan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Dana Desa dapat menjadi peluang untuk menyejahterakan masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat, anggaran dari pemerintah itu dapat digunakan menguatkan energi di Indonesia. Mengingat, puluhan tahun lagi dunia akan kehabisan energi, dan akan muncul krisis energi, air, dan pangan. Saat ini dunia sedang berubah dengan keseimbangan baru.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan menyampaikan hal itu dalam Kuliah Umum di Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltitik (FISIP) Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/9/2017). Kuliah ini mengambil tema Formulasi Kebijakan Publik dalam Praktik: Peluang dan Tantangan.
"Peluang dana desa apakah bisa menyejahterakan masyarakat, ini tergantung kita. Jika kita melibatkan academician, bussinessman, goverment, dan community atau ABGC, diharapkan dana desa yang mencapai Rp 1 miliar per desa, dapat memakmurkan masyarakat," kata Taufik.
Legislator Partai Amanat Nasional ini menambahkan, konsep ABGC itu harus melibatkan masyarakat di desa itu. Sehingga, seluruh stakeholder di desa itu dapat terlibat dalam pemanfaatan dana desa. Bahkan menurut Taufik, konsep ABGC itu juga bisa diterapkan di berbagai program lain.
Di sisi lain, Taufik mengingatkan pemerintah diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam implementasi penyaluran dana desa. Pasalnya, dengan anggaran yang mencapai Rp 60 triliun, berpotensi terjadi penyimpangan dalam penyalurannya ke tingkat desa.
Apalagi, belum adanya struktur organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi hingga tingkat desa, menyebabkan lemahnya pengawasan. Menurut legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah itu, hal ini menjadi titik krusial yang harus diperhatikan pemerintah.
Menrutnya, aspek pelaksanaan dana desa dari Kementerian Desa harus betul-betul ekstra prudent. Jangan sampai ada penyimpangan, hanya karena permasalahan kurangnya tenaga pendampingan.
“Selain potensi adanya ruang penyalahgunaan kekuasaan, manakala dana desa ini masuk ke rekening bupati, yang seharusnya ke rekening desa. Ini yang menjadi titik krusial permasalahannya pada kurangnya struktur organisasi dari Kementerian Desa," kata Taufik.