Dana Haji Rp 73 Triliun, Segera Dikelola BPKH
Minggu, 07 Juni 2015 – 10:00 WIB
Sebab posisi Kemenag sebagai regulator sekaligus eksekutor atau pelaksana kegiatan haji, dinilai harus ada pemisahan. Nah akhirnya disepakati bahwa Kemenag tidak lagi mengelola dana haji. Akhirnya dana yang bersumber dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu dipasrahkan ke Kemenag. Panitia haji di Kemenag, boleh mencairkan uang di BPIH ketika proses ibadah haji mulai digulirkan.
"Dana haji yang sekarang terkumpul mencapai sekitar Rp 73 triliunan," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. (wan)