Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M

Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani memegangi kening sambil memejamkan mata saat rapat pembahasan Rancangan APBN 2009,Senin (13/10), di ruangan rapat Panitia Anggaran DPR RI. Foto: Sophan Wahyudi/JPNN
Selain perppu tentang LPS, kemarin pemerintah mengeluarkan perppu tentang perubahan kedua atas UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia (BI). Sri Mulyani mengatakan, perppu tersebut mengatur perluasan jenis aset yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI.

Menurut Ani, perubahan khusus dilakukan pada pasal 11. Sebelumnya, aset yang bisa dijadikan jaminan adalah yang mudah dicairkan, yakni SBI atau surat berharga negara (SBN) seperti SUN. Dalam perppu, aset yang bisa dijadikan agunan diperluas hingga aset kredit dengan kolektibilitas lancar. ''Langkah ini untuk mencegah kekurangan likuiditas bagi bank-bank yang selama ini tidak memiliki SBI atau SBN,'' katanya.

Boediono menambahkan, perppu tersebut disiapkan seandainya diperlukan. Namun, jika kondisi sudah normal, aset yang bisa dijadikan jaminan ke BI kembali seperti semula, yakni SBI dan SBN. ''Ini dibuka kalau ada yang membutuhkan,'' terangnya.

Menurut Dradjad Wibowo, perppu yang memasukkan aset kredit sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan dari BI mengandung bahaya cukup besar. Masalah valuasi, rating, disclosure, verifikasi, dan kontrol intern bank menjadi sangat vital agar tidak terjadi penyalahgunaan. BI, lanjut dia, bisa kebobolan jika tidak hati-hati.

JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenang. Pemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News