Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
Menurut Ani, perubahan khusus dilakukan pada pasal 11. Sebelumnya, aset yang bisa dijadikan jaminan adalah yang mudah dicairkan, yakni SBI atau surat berharga negara (SBN) seperti SUN. Dalam perppu, aset yang bisa dijadikan agunan diperluas hingga aset kredit dengan kolektibilitas lancar. ''Langkah ini untuk mencegah kekurangan likuiditas bagi bank-bank yang selama ini tidak memiliki SBI atau SBN,'' katanya.
Boediono menambahkan, perppu tersebut disiapkan seandainya diperlukan. Namun, jika kondisi sudah normal, aset yang bisa dijadikan jaminan ke BI kembali seperti semula, yakni SBI dan SBN. ''Ini dibuka kalau ada yang membutuhkan,'' terangnya.
Menurut Dradjad Wibowo, perppu yang memasukkan aset kredit sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan dari BI mengandung bahaya cukup besar. Masalah valuasi, rating, disclosure, verifikasi, dan kontrol intern bank menjadi sangat vital agar tidak terjadi penyalahgunaan. BI, lanjut dia, bisa kebobolan jika tidak hati-hati.