Dana Otsus Papua Tak Sentuh Kesejahteraan
Kamis, 27 Oktober 2011 – 14:04 WIB
Dijelaskan Irene, dana itu tidak bisa dipantau penggunaannya karena tidak adanya regulasi yang mengatur dan mengawasi penggunaan uang tersebut. Apalagi, belum adanya peraturan pemerintah setelah UU Otsus Papua diberlakukan pada 2001 silam. Pemerintah tegas dia, sudah melakukan pembiaran regulasi yang mengakibatkan permasalahan dan ketidakadilan di masyarakat.
"Tidak ada aturan yang mengatur pengawasan dan pengguaan uang tesebut. Yang menikmati dananya bukan masyarakat. Tapi, pejabat-pejabat teras di Papua dan Papua Barat seperti gubernur, bupati dan pejabat SKPD serta pegawai di lingkungan eksekutif. Inilah yang menimbulkan kecemburuan. Masyarakat yang bukan PNS hidupnya tidak berubah," tambah Irene.
Dia menegaskan, ini kesalahan pemerintah pusat yang melakukan pembiaran regulasi. Tegas Irene, kalau pengawasan hanya mengharapkan BPK, KPK dan BPKP saja tidak akan bisa. Karena, tegasnya lagi, lembaga tersebut hanya mengawasi secara umum penggunaan APBN saja. Tidak khusus mengawas dana Otsus.