Dana Parpol Harusnya Bisa Diakses Publik
jpnn.com - PADANG--Sebagai pemasok calon pemimpin yang mengisi lembaga-lembaga negara, internal partai politik seyogianya harus antikorupsi. Ini perlu dimulai dari komitmen transparansi dalam penggunaan dana parpol, mekanisme pengusulan caleg dan kepala daerah.
"Penggunaan dana parpol harus dilakukan secara transparan. Ini penting untuk menghindari agar dana parpol itu tidak digunakan untuk kepentingan korupsi," tegas Wakil Direktur Eksekutif LBH Padang, Era Purnama Sari kepada Padang Ekspres (Grup JPNN).
Dia menegaskan, anggaran parpol merupakan informasi yang tidak rahasia dan bisa dibuka secara umum. Dengan adanya transparani penggunaan dana itu, masyarakat punya kesempatan mengawasinya.
"Harus jelas penggunaannya. Dari situ kita bisa mengawasi berapa parpol menggunakan dana itu, baik untuk kepentingan Pilkada dan kepentingan lainnya," terang Era kemarin.
Menjelang pemilihan legislatif, LBH Padang berencana meminta transparansi seluruh dana parpol di Sumbar. Ini juga didukung keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan ICW (Indonesian Corruption Watch) menggugat transparansi dana parpol tahun 2011-2012 lalu. "Keputusan KPI ini memenangkan ICW. Pada intinya dana parpol itu tidak rahasia," tandas Era.
Pegiat antikorupsi, Charles Simabura, menegaskan, parpol mempunyai kewajiban melaporkan dana kampanyenya kepada publik. Diakuinya, secara aturan belum ada sanksi bagi parpol yang tidak melaporkannya, tapi sebaiknya parpol sudah mulai bersikap transparan, terutama terkait penggunaan dana tersebut.
Hanya saja, menurut Charles, transparansi baru bisa dilakukan bagi dana-dana yang tercatat. Dana yang belum tercatat selama ini masih sulit dilaporkan. "Ketentuan perundangan-undangan untuk dana kampanye itu sudah ada. Persoalannya, itu baru untuk dana-dana yang tercatat, salah satunya dana yang berasal dari APBD ataupun APBN. Yang dikhawatirkan adalah dana-dana yang tidak tercatat dan berasal dari perorangan," tandasnya.
"Sedangkan dana-dana yang masuk dari ruang gelap, tidak dicatatkan di rekening partai. Itu yang sulit dilakukan secara transparan dan juga diawasi," tambahnya.