Dana Pembinaan Dai Dikorupsi, Ketua MUI Segera Disidang
Selasa, 03 Mei 2011 – 15:23 WIB
Untuk kasus dugaan Korupsi MUI ini, Humas PN Padang Jon Effredi menjelaskan, bahwa kasus ini masih ditangani oleh Pengadilan Umum dan bukan pengadilan Tipikor. Sebab berkas kasus ini dilimpahkan oleh kejaksaan Negeri Padang ke PN Padang sebelum tanggal 28 April 2011.
Untuk mengingatkan, Kejaksaan Negeri Padang beberapa waktu lalu telah menemukan adanya dugaan korupsi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, di mana terdapat pada penggunaan dana pembinanan Dai asal Mentawai, serta pembinaan keagamaan MUI Sumbar tahun 2004 lalu.
Dana pembinaan Dai itu sendiri berasal dari APBD Sumbar tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumbar nomor 11 tahun 2004 pada 19 Febuari 2004. Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumbar menganggarkan dana untuk Biro Pemberdayaan Sospora Sumbar.