Dana Pemeliharaan Rusun Dipertanyakan
Kamis, 20 Januari 2011 – 12:28 WIB
Untuk memenuhi sarana fasos dan fasum, sambung Muhidin, PPRS malah mengelola anggaran yang dikutip dari penghuni sebagai dana public service. "Warga melengkapi fasum dan fasos secara swadaya. Kemana uang pemeliharaan itu?" tanyanya.
Kalaupun alasan tidak adanya anggaran pemeliharaan terkait dengan status rusun milik, kata Muhidin, tentunya tidak perlu ada diskriminasi seperti itu. Sebab, penghuni rusun menjalani proses kredit atas kepemilikan selama 20 tahun. "Selama proses angsuran berjalan, tentunya menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dalam bentuk pemeliharaan," tandasnya. (rul)