Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dana Reboisasi Hutan Dikorupsi, Sebegini Banyaknya, Buset

Kamis, 10 November 2022 – 17:37 WIB
Dana Reboisasi Hutan Dikorupsi, Sebegini Banyaknya, Buset - JPNN.COM
Kapolres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur AKBP FX Irwan Arianto (kiri) saat memberikan keterangan pers tentang kasus korupsi dana proyek pemeliharaan tanaman I reboisasi intensif dan agroforestry di Kabupaten Kupang, Kamis. (ANTARA/Benny Jahang)

jpnn.com, KUPANG - Polres Kupang menahan Ayonf atau Obed tersangka kasus korupsi dana proyek pemeliharaan tanaman I reboisasi intensif dan agroforestry di Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp 423.024.000.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menyatakan kasus korupsi dalam proyek pemeliharaan tanaman I reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektare pada BPDASHL wilayah Noelmina TA 2020 dengan nilai proyek Rp 541 juta lebih yang dialokasikan dari DIPA BPDASHL Benenain Noelmina TA 2020.

BPDASHL Benenain Noelmina melakukan kesepakatan dengan UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang sebagai pemangku wilayah kawasan hutan untuk melaksanakan pekerjaan swakelola reboisasi mulai dari distribusi bibit ke lubang tanaman, penyulaman, pemeliharaan pagar, penyiangan, pemupukan dan pengolahan dan distribusi hydrogen pada empat desa sebagai sasaran program.

Masing-masing desa, yaitu Desa Uiasa, Kecamatan Semau sebesar Rp 111.900.000, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah Rp 115.140.000, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan Rp 231.180.000, dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur sebesar Rp 112.800.000.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ayonf atau Obed sebagai tersangka," kata Irwan Arianto kepada wartawan di Polres Kupang, Kamis.

Menurut kapolres, tersangka Ayonf alias Obed selaku Ketua tim pelaksana kegiatan swakelola hanya menunjuk secara lisan kelompok tani sebagai pelaksana pekerjaan reboisasi, tanpa didukung surat perjanjian kerja secara tertulis termasuk menyampaikan jumlah anggaran untuk pekerjaan kepada empat kelompok tani di empat desa.

Dia mengatakan dana sebesar Rp 514 juta telah dilakukan pencairan sebanyak tiga tahap ke rekening tim pelaksana pekerjaan, yaitu tahap pertama Rp 216.408.000, tahap kedua Rp 162.306.000, dan tahap ketiga Rp 162.306.000 sehingga semua dana yang dialokasikan telah terserap.

Dia menambahkan semua dana yang dicairkan itu diambil oleh tersangka sehingga seluruh dana dikelola oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara termasuk proses pembayaran kepada kelompok tani semuanya dilakukan tersangka Ayonf atau Obed.

Sungguh keterlaluan orang ini. Dana reboisasi hutan dikorupsi. Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News