Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dana Rp 32 Miliar Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Sesuai Prosedur

Kamis, 09 Juli 2015 – 22:54 WIB
Dana Rp 32 Miliar Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Sesuai Prosedur - JPNN.COM
dok jp

jpnn.com - JAKARTA – Manajemen Bank DKI menilai, penarikan dana tunai Rp 32 miliar untuk pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan sudah sesuai prosedur. Artinya, tidak ada kesalahan prosedur perbankan yang dilakukan teller Bank DKI Bintara Bekasi.

Direktur Operasional Bank DKI Martono Soeprapto mengatakan, permasalahan yang menyebabkan transaksi itu terlihat menyalahi aturan karena dana yang ditarik ternyata digunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. Dia menyatakan, Bank DKI tidak memiliki keterkaitan apapun.

"Namun sekali lagi Bank DKI menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa-apa," ucap Martono kepada wartawan, Kamis (9/7).

Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengincar pegawai Bank DKI Bintara yang mencairkan uang korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan sebesar Rp 32 miliar. Pencairan dinilai janggal karena dicairkan secara tunai saat itu juga.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwiatma mengatakan, pencairannya harus di Bank DKI di Jakarta. "Tapi, hebatnya dia pencairannya dibikin sore hari di bank di Bekasi. Ngapain nyairin duit sore-sore, Rp 32 miliar lagi," kata Adjie.

Adjie curiga ada permainan antara pegawai Bank DKI dengan para tersangka sehingga pencairan bisa dilakukan tanpa ada kecurigaan. Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan.

Mereka adalah tiga orang dari swasta yakni MD, HS, dan M yang masih buron. Ketiganya berperan memalsukan surat tanah hingga bisa dipakai untuk mencairkan uang APBD Pemerintah Provinsi DKI.

Dua tersangka lainnya adalah ABD dan JN. Mereka mengaku sebagai pemilik tanah. Keduanya telah meninggal dunia karena sakit. (gil/jpnn)

JAKARTA – Manajemen Bank DKI menilai, penarikan dana tunai Rp 32 miliar untuk pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan sudah sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close