Sekolah tidak boleh mengkonversi BSM menjadi barang-barang perlengkapan sekolah. Seperti tas, buku, seragam, atau sepatu. "Jika siswa ingin membeli sepatu, biar membeli sendiri," papar Nuh. Pihak sekolah tidak boleh ikut campur. Begitu juga jika misalnya ingin dipakai untuk membeli tas, buku, dan lainnya. Campur tangan sekolah untuk urusan BSM rawan prakten penyunatan anggaran atau kongkalikong dengan pihak penyedia perlengkapan sekolah.(wan/ken/kim)
JAKARTA--Anggaran pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta di Kementerian Agama (Kemenag) mendapat suntikan Rp 7,4