Dana Simpanan Pemda di Bank Tinggal Rp 83 Triliun
Konversi itu diterapkan bagi daerah yang mempunyai uang kas atau simpanan di rekening kas umum daerah (RKUD) dalam jumlah yang tidak wajar.
Kriteria tidak wajar yang dimaksud adalah posisi simpanan melebihi perkiraan kebutuhan belanja operasi dan belanja modal tiga bulan berikutnya serta besarannya di atas rata-rata nasional.
Boediarso mencontohkan, posisi kas suatu daerah pada Februari adalah Rp 100. Rencana pengeluaran operasi dan belanja modal tiga bulan berikutnya Rp 75. Artinya, terdapat jumlah kas yang tidak wajar Rp 25.
Bila rata-rata nasional Rp 23, berarti jumlah kas yang tidak wajar itu melebihi rata-rata nasional.
’’Nah, sisa yang tidak wajar itulah (Rp 25) yang penyalurannya dikonversi dalam bentuk SPN,’’ paparnya. (ken/c14/noe)