Dana Tax Amnesty Bisa Tambah Lapangan Kerja
jpnn.com - JAKARTA –Kebijakan tax amnesty diprediksi membawa aliran dana sekitar Rp 165 triliun ke tanah air. Dana repatriasi tersebut bakal ditampung dalam sejumlah instrumen investasi.
Menurut Menperin Saleh Husin, sebagian dana repatriasi tersebut sebaiknya bisa masuk sektor manufaktur. ”Harapannya, setelah Undang-Undang Tax Amnesty disahkan, dananya bisa masuk ke industri manufaktur,” kata Saleh di rumah dinasnya.
Industri manufaktur merupakan salah satu sektor padat karya. Dia meyakini, pemanfaatan dana repatriasi dalam sektor tersebut akan menambah jumlah lapangan kerja di Indonesia.
”Industri manufaktur, selain bisa meningkatkan nilai tambah, juga menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dana repatriasi dari tax amnesty akan dimasukkan ke sejumlah instrumen investasi.
Termasuk investasi di bidang infrastruktur dan sektor riil. ”Diharapkan, pada tahun kedua atau ketiga mereka bisa masuk ke sektor riil. Apakah sektor yang ada di BKPM, manufaktur, jasa, atau infrastruktur,” kata Bambang.
Namun, dunia usaha tampaknya masih pesimistis bahwa besaran dana repatriasi hasil tax amnesty bisa mencapai target yang ditentukan pemerintah, yakni Rp 165 triliun.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menuturkan, para pengusaha yang akan mengikuti kebijakan pengampunan pajak tidak serta-merta membawa asetnya kembali ke tanah air.