Daniel Gibuma Merasa Ia Orang Australia, tetapi Pemerintah Punya Pendapat Lain
Namun selama ini dia hanya memegang visa tinggal permanen, yang dibatalkan pada 2018 ketika dia didakwa melakukan tindak pidana dan dihukum penjara.
Sejak itu pemerintah berusaha mendeportasi Daniel ke Papua Nugini, sesuai aturan UU Imigrasi yang memungkinkan non-warga negara dideportasi jika melakukan kejahatan serius.
Daniel ditahan dalam fasilitas penahanan imigrasi selama dua tahun.
"Saya tak bisa tidur. Terus mengalami mimpi buruk karena mereka menjemput orang di tengah malam, menaikkan mereka di pesawat. Nama saya masuk dalam daftar," katanya.
Dia mengaku takut dikirim ke Papua Nugini.
"Saya tidak punya apa-apa di Papua Nugini. Tidak ada pekerjaan, tempat tinggal," katanya.
Lalu pada Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan bersejarahnya itu.
Kategori yang sama sekali baru
Keputusan MA itu lahir dari kasus dua penduduk Pribumi lainnya, Daniel Love dan Brendan Thoms.