Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas Dari Penjara
Rika menambahkan, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan enam bulan di atur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Rika menerangkan, Vanessa telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani setengah masa pidana, sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.
"Bahwa tanggal bebas murni atau ekspirasi yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: