Dapat Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai, Pabrik Garmen di Batang Tingkatkan Ekspor
jpnn.com, SEMARANG - PT Batang Apparel Indonesia (BAI) resmi memperoleh fasilitas fiskal dari Bea Cukai berupa kawasan berikat pada Rabu (4/11). Perizinan ini diberikan secara online oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri menyampaikan bahwa selama tahun 2020 pihaknya telah menerbitkan 16 izin fasilitas kawasan berikat yang sebagian besar bergerak di bidang industri garmen, dan menyerap banyak tenaga kerja.
Menurut Amin, Bea Cukai juga turut serta dalam program pemulihan ekonomi nasional. Implementasinya antara lain dengan memberikan fasilitas fiskal kepada perusahaan seperti fasilitas kawasan berikat, yaitu berupa fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.
“Perusahaan tidak perlu membayar bea masuk dan PDRI jika seratus persen produknya diekspor. Hal ini diyakini dapat menciptakan efisiensi sehingga cashflow perusahaan terbantu, produknya dapat lebih bersaing, perusahaan berkembang, order dan produksi meningkat yang akan disertai kenaikan penyerapan tenaga kerja yang pada akhirnya dapat ikut menggerakkan perekonomian,” jelas Amin.
Amin berharap pemberian fasilitas ini dapat membantu perusahaan berkembang terutama dalam masa pandemi dan mampu menggerakkan perekonomian khususnya di daerah domisilinya.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya membantu dengan mempermudah perizinan maupun pemberian fasilitas khususnya kepada perusahaan berorientasi ekspor,” tambah Amin.
Direktur PT Batang Apparel Indonesia Jeong Uson memaparkan bahwa perusahaannya bergerak di bidang garmen, memproduksi pakaian-pakaian olahraga dengan merk-merk terkenal seperti Nike, H&M, Fanatics dan lainnya.
Dia menyebutkan 100 persen produknya akan diekspor ke berbagai negara yang meliputi Asia, Eropa dan Amerika. Pihaknya membutuhkan fasilitas kawasan berikat untuk meningkatkan daya saing perusahaan.