Dapat Hak Asuh dan Harta Utuh
Permohonan PK Ahmad Dani Dikabulkan MASelasa, 28 Mei 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Penyanyi Maya Estianty segera resmi menerima sertifikat janda. Akan tetapi, status jandanya tidak dibarengi dengan hak asuh atas ketiga anak dan harta gono-gini. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan suaminya yang merupakan pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo. Seperti dilansir dalam situs MA, majelis hakim agung yang menangani perkara PK dengan nomor registrasi 12 PK/AG/2012 itu mengabulkan permohonan Dhani Ahmad Prasetyo bin Drs Edy Abd Manaf. Sedangkan Maya Estianty binti Ir Harijono Sigit selaku termohon.
Perkara yang terdaftar sejak 5 Maret 2012 itu diputus oleh tiga hakim, yaitu Abdul Gani Abdullah, Rifyal Ka"bah, dan Ahmad Kamil. Putusan terjadi pada 14 Mei 2013. "Intinya ada dua yang dimohonkan Dhani dalam PK itu yaitu soal hak asuh anak dan tidak ada harta gono gini," kata Samsul Huda, kuasa hukum Dhani, Senin (27/5).
Atas putusan itu Dhani menyambut gembira sekaligus dijadikan kado istimewa untuk ulang tahun ke 41. Dhani yang lahir 26 Mei 1972 akan menggelar perayaan hari lahirnya dijadwalkan hari ini (28/05) di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Kemarin Dhani bilang (putusan PK) ini jadi hadiah ulang tahun lah," ucap Samsul.
JAKARTA - Penyanyi Maya Estianty segera resmi menerima sertifikat janda. Akan tetapi, status jandanya tidak dibarengi dengan hak asuh atas ketiga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Gosip
Heboh, Ayah Ayu Ting Ting Diduga Ribut dengan Jemaah Haji Asal Malaysia
Selasa, 21 Mei 2024 – 05:31 WIB - Gosip
Penjelasan Inara Rusli Soal Momen Damai dengan Virgoun
Selasa, 21 Mei 2024 – 05:05 WIB - Seleb
Alasan Sarwendah Tak Bisa Temani Ruben Onsu di Rumah Sakit, Oh Ternyata
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:12 WIB - Seleb
Trik Andien Mencegah Anak Ketagihan Main Gadget
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - Seleb
Alasan Sarwendah Tak Bisa Temani Ruben Onsu di Rumah Sakit, Oh Ternyata
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:12 WIB - Parpol
Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:53 WIB - Jateng Terkini
Catat! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Selasa 21 Mei 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 05:52 WIB - Liga Italia
Palermo vs Venezia: Jay Idzes Cs Buka Kans Promosi ke Serie A
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:33 WIB