Dapat Predikat Perusahaan Terbaik, Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan Naker Award 2024
Penghargaan Naker Award 2024 ini mempertegas hal tersebut, mengingat keberhasilan ini menyusul penghargaan serupa yang didapatkan Pupuk Kaltim dari Pemprov Kalimantan Timur, sebagai perusahaan yang konsisten terhadap implementasi aspek K3 dalam melindungi pekerja dari kecelakaan, penyakit akibat kerja maupun gangguan kesehatan lainnya.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus meningkatkan standar K3, yang didukung dedikasi serta kinerja karyawan untuk senantiasa bekerja aman dengan lingkungan yang sehat,” terang Qomaruzzaman.
Dijelaskannya, tercatat hingga Desember 2023 Pupuk Kaltim berhasil mengantongi 61 juta jam kerja aman tanpa kecelakaan, melalui penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Sejumlah kebijakan dan strategi yang dilaksanakan juga memenuhi standar ISO 45001:2018 untuk meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar nasional maupun global, didukung standar bertaraf internasional seperti IFA Protect and Sustain serta Responsible Care secara proaktif.
Selain itu, Pupuk Kaltim juga menerapkan kebijakan Stop Work Authority (SWA), yang memberikan kewenangan seluruh pekerja melakukan intervensi pada pekerjaan yang tidak aman, agar segera dilakukan tindakan perbaikan sebelum dilanjutkan.
Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab bersama memastikan tempat kerja dalam kondisi aman, dengan otoritasi kepada siapa pun terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain disekitarnya.
"Sesuai slogan 'Safety is Our Personality', upaya tersebut menjadi langkah aktif Pupuk Kaltim melindungi pekerja atas keselamatan dan kesehatan, sekaligus mencegah kejadian yang berpotensi menimbulkan fatality," terang Qomaruzzaman.
VP K3 Pupuk Kaltim David Ronaldo Manik, menambahkan pada Naker Award tahun ini Pupuk Kaltim juga mencatatkan keberhasilan penerapan SMK3 dengan memuaskan, yang memperoleh sertifikat dan bendera emas untuk kategori tingkat lanjutan berdasarkan 166 kriteria.