Dapat Remisi 4 Bulan, Habib Bahar Bin Smith Bebas Murni
jpnn.com, BOGOR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas murni.
Pernyataan tersebut disampaikan Kemenkumham melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, tempat di mana Habib Bahar bin Smith selama ini ditahan.
"Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah selesai menjalani masa pidana secara murni."
"Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11).
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018.
Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pemberian remisi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.