Dapat Remisi Lebaran
Sabtu, 11 September 2010 – 10:39 WIB
Herry menegaskan, hanya enam napi saja yang dinyatakan bebas kemarin, setelah menerima remisi khusus hari raya idul fitri itu. Tiga diantaranya terpidana perkara pencurian, yaitu Abdul Karim (26), M.Andi (27), dan Kacung (26). Sementara itu, tiga lainnya adalah Willy (44), narapidana kasus penadahan yang divonis satu tahun penjara, lalu Hendra Jaya (20) yang dihukum sepuluh bulan penjara karena kelalaian, dan Jumsari (38), napi kasus penggelapan yang divonis hakim tujuh bulan penjara.
Salah satu napi yang bebas, Kacung, menuturkan, Ia sangat senang menerima remisi itu. "Keluarga saya sudah tahu kalau saya akan bebas hari ini (kemarin,red). Makanya, keluarga saya sudah menunggu saya diluar LP sekarang," ujarnya dengan raut muka yang begitu cerah. Berbeda dengan narapidana perkara trafikking asal Srilanka, CB (43). Ia tidak mendapatkan remisi di hari raya idul fitri itu. Padahal, malam sebelumnya Ia bermimpi mendapatkan remisi. "Mau apalagi, inilah nasib saya. Jalani saja lah," ujar CB. Laki-laki berkulit hitam ini di vonis hakim dua tahun penjara, dan Ia baru menjalaninya selama sepuluh bulan di LP Pondok Rajeg.
Sementara itu, dari pantaun Radar Bogor, salat Id yang dilakukan di halaman LP Pondok Rajeg itu dimulai sejak pukul 07:00 hingga pukul 07:40 itu berlangsung khusyuk. Usai menunaikan salat, seluruh warga binaan saling bersalaman dan memohon maaf. Bahkan, banyak dari mereka terlihat menangis saat bersalam-salaman.(ote/aj/jpnn)