Dari 27 Pilkada, 3 Sudah Masuk ke MK
Minggu, 16 Mei 2010 – 16:54 WIB
"Sudah tepat jawaban Panwaslu ketiga daerah tersebut, bahwa sesuai kewenangan mereka telah menindaklanjuti semua kasus yang masuk ke Panwaslu dengan bukti-bukti yang ada. Perkara penyidik Polri atau KPU setempat telah menindaklanjuti ataupun mendiamkan saja, biarlah para hakim yang menilainya," ulas Nur.
Di luar urusan teknis, Ketua Bawaslu juga minta agar Panwaslu tampil lebih baik lagi. Ini mengingat beban moral Panwaslu bertambah lagi pasca dikabulkannya permohonan uji materi dari Bawaslu terkait pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 95 UU No 22 Tahun 2007 serta dikabulkannya provisi yang diajukan Bawaslu terhadap 193 Panwaslu Kada yang telah dibentuk/dilantikan Bawaslu sebelumnya. (sam/jpnn)