Dari Dalam Penjara F Kendalikan Peredaran Narkoba di Pekanbaru, Kok Bisa?
jpnn.com, PEKANBARU - Seorang narapidana berinisial F yang mendekam di Lapas Kota Pekanbaru ternyata masih bisa mengendalikan peredaran 4.093 butir pil ekstasi.
Kebebasan F menjalankan aksinya itu dari dalam penjara akhirnya terungkap, setelah Tim Polresta Pekanbaru menangkap tiga pengedar narkoba berinisial JRD (38), WS (34), dan RS (42).
“Awalnya kami tangkap tiga orang tersangka berinisial JRD, WS, dan RS,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi Kamis (29/9).
Mantan Dirpamobvit Polda Riau itu menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di satu hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, ada transaksi narkotika pada Senin (19/9).
Tim yang bergerak berhasil menangkap dua pelaku, JRD dan WS dengan barang bukti berupa 4.093 butir pil ektasi dan 197,6 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku RS di Jalan Tunas Jaya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Selasa (20/9).
“Dari tiga tersangka itu kami amankan 4.093 butir pil ekstasi, 4 bungkus plastik sabu seberat 200 gram, serta 3,4 kilogram bubuk ekstasi. Serbuk ini kalau dicetak bisa sampai 13.000 butir,” jelasnya.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri menambahkan bahwa ketiga pelaku itu ternyata memesan narkotika kepada F yang berada di lapas.