Dari Dalam Penjara F Kendalikan Peredaran Narkoba di Pekanbaru, Kok Bisa?
Komunikasi para pelaku dengan F dilakukan via aplikasi Whatsap.
"Mereka memesan narkotika via WhatsApp kepada F yang berada di Lapas Pekanbaru. Setelah itu F menghubungi salah seorang di luar lapas," beber Ryan.
Setelah mengetahui hal itu, tim langsung mencari F dan melakukan bon atau peminjaman narapidana untuk kepentingan penyelidikan.
Saat ini F masih ditahan di Polresta Pekanbaru untuk didalami perihal siapa bandar peredaran barang haram tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun,” tutup Ryan. (mcr36/jpnn)