Dari Pijat Plus-Plus, AW dan RW Kantongi Rp 800 Ribu Sehari
“Sempat berhenti saat awal-awal pandemi, kemudian beroperasi kembali,” kata Herlia.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Siliton menambahkan, pada penggerebekan Rabu (1/12) lalu, petugas menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, tamu, dan pengelola panti pijat.
“Ada delapan terapis perempuan yang memberikan layanan hubungan seksual,” ujar Shinto.
Dijelaskan Shinto, jasa terapis dipatok mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali layanan. Dari setiap kali terapis melayani tamu, AW dan RW menerima Rp 100 ribu.
Sementara TF akan menerima komisi dari setiap tamu yang dilayani oleh terapis.
“Motifnya yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” kata Shinto.
Dia mengungkapkan para terapis yang diamankan itu berasal dari luar Banten. Mereka berusia antara 18 tahun hingga 30 tahun.
“Dari luar Provinsi Banten semua,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.