Dari Pijat Plus-Plus, AW dan RW Kantongi Rp 800 Ribu Sehari
Seprai, alat kontrasepsi, tisu bekas pakai, data keuangan hingga buku daftar pelanggan diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Minyak untuk pijat juga diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Shinto.
Kini, ketiganya telah ditahan di Rutan Mapolda Banten terancam pidana 15 tahun penjara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Polda Banten tidak mentoleransi terjadinya praktik-praktik pelacuran terselubung di tempat hiburan. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Jika masyarakat menemukan adanya praktik-praktik pelacuran terselubung di tempat hiburan, bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian baik di 110 atau pada akun media sosial Polda Banten,” katanya.
Sementara AW mengakui telah menjalankan bisnis ilegalnya selama lima tahun. Dia tertarik dengan bisnis tersebut lantaran untung yang dikantongi tidak kecil.
Setiap hari AW dapat mengantongi minimal Rp 800 ribu. “Paling sedikit ada delapan tamu sehari,” ungkapnya kepada wartawan.
AW tidak membantah para terapis tersebut juga memberikan layanan hubungan seksual dengan pelanggannya.
Tarif hubungan i*tim itu di luar sewa kamar dan jasa pijat. Nominal setiap layanan seksual itu tergantung hasil negosiasi antara pelanggan dan terapis.