Dari Tangerang Terbang ke Medan, Renggut Keperawanan
Sabtu, 07 September 2013 – 13:41 WIB
"Memang pada jam dua siang itu pak, anakku ada menelepon. Dia bilang sama aku, 'Mak aku nggak bisa pulang, ada kerja kelompok. Nanti jam lima sore aku baru bisa pulang’. Tak tahunya, setelah kami interogasi rupanya dia mengaku telah ‘digitui’ (diperkosa) sama dia," ucap Lina, selaku orang tua menirukan perkataan anaknya.
Kanit PPA Polres Binjai Iptu Arnawaty mengatakan, karena perbuatan tersangka telah mencabuli anak di bawah umur. Tersangka diacam pasal perlindungan anak. "Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 undang-undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," jelas Arnawaty. (bam/bud)