Darmono Tak Boleh Teken Deponeering
Selasa, 23 November 2010 – 19:23 WIB
JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono dipastikan tidak akan menandatangani berkas deponeering Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto-Chandra Martha Hamzah. Sesuai ketentuan Pasal 35 c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, surat pengeyampingan perkara demi kepentingan umum tersebut hanya dapat ditandatangani oleh Jaksa Agung definitif. Penegasan tersebut dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir di Jakarta, Selasa (23/11), menanggapi telah adanya jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan pendapat hukum rencana deponeering yang diajukan Kejagung. "Harapan kita secepatnya ada Jaksa Agung definitf, sebab dia yang berhak menandatangani surat deponeering," ucap Babul.
MA lewat ketuanya Harifin Tumpa, Selasa hari ini, menyetujui langkah kejaksaan. Menurut Harifin, deponeering adalah hak dari Kejagung jika tak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Sebelumnya, sekitar 3 pekan lalu, Kejagung juga telah menerima jawaban dari Mahkamah Konstitusi (MK). Bedanya, Ketua MK Mahfud MD menyatakan dirinya tak bisa berpendapat karena deponeering bukanlah lingkup kerjanya. Walau begitu, MK mendukung sepenuhnya langkah Kejagung selama bertujuan untuk penegakan hukum.
Selain MA dan MK, Darmono juga meminta pendapat pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mabes Polri, dan DPR RI. Ketiganya, tambah Babul, sampai saat ini belum memberikan jawaban. Seperti diketahui, sesuai UU Kejaksaan, permintaan pendapat yang diajukan Kejagung kepada kelima lembaga tersebut tak mengikat.
JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono dipastikan tidak akan menandatangani berkas deponeering Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto-Chandra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - KPU
KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
Kamis, 28 November 2024 – 18:48 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB