Darsem Pulang Kampung, TKI Rp 4,7 M yang Lolos Hukuman Pancung
Pulang ke Rumah, Disiram Air KembangKamis, 14 Juli 2011 – 08:08 WIB
Ronny masih ingat betul, ketika pemerintah memutuskan bahwa Darsem harus dipulangkan ke Indonesia, Kemenlu lantas mengirim tim dia pimpin ke Saudi. Tugasnya satu: memulangkan Darsem dengan selamat. Tim tersebut lantas bekerja sama dan berkoordinasi dengan KBRI di Riyadh mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2011.
Dia menjelaskan, selama proses tersebut berjalan, dirinya tetap berada di Saudi hingga pembebasan dan pemulangan. Opsi keluarga korban yang meminta uang maaf 2 juta riyal (Rp 4,7 miliar) pun disetujui. Dia menyerahkan uang tersebut pada 24 Juni di hadapan tiga majelis hakim pengadilan tinggi Riyadh.
"Dengan pembayaran itu, berarti Darsem sudah sah dibebaskan dari hukuman mati. Secara otomatis, juga bebas dari hukuman publik," jelasnya.