Darwin Sitepu Dibakar Hidup-Hidup, Motif 8 Pelakunya Akhirnya Terungkap, Ternyata
Namun, Tatan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan SK Kementerian Kehutanan.
"Jadi, ini masuk hutan produksi terbatas.
Mereka sama-sama mengkalim, tetapi tidak dikuatkan dengan kepemilikan yang ada," sebut Tatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 187 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sebelumnya, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis (2/12) di Dusun Kuta Jering, Desa Belintang, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Darwin Sitepu yang merupakan warga Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat saat itu tengah duduk bersama rekan-rekannya di sebuah gubuk. Mereka disuruh untuk menjaga lahan tersebut.
Tak lama, datang para tersangka menyuruh korban bersama rekan-rekannya untuk meninggalkan gubuk tersebut. Namun, permintaan para tersangka itu ditolak oleh korban.
Percekcokan antara korban dan para pelaku pun tak terhindarkan. Bahkan, salah seorang tersangka memukul korban menggunakan popor senapan angin yang mengenai bagian wajah korban.