Darwis Tertangkap, 9 Oknum Polisi Masih Buron
jpnn.com, BANDA ACEH - Darwis alias Lanang bin M Nasir berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 15.30 WIB.
Darwis merupakan terpidana perkara narkoba dengan hukuman sembilan tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, Darwis menjadi buronan setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Aceh sejak Desember 2019.
"Terpidana ditangkap saat hendak melaut. Terpidana bekerja sebagai nelayan. Terpidana Darwis ditangkap atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Timur," kaya Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Kamis (21/1).
Yusuf menjelaskan, Darwis merupakan salah satu dari 11 DPO Kejati Aceh Timur dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Dari 11 orang DPO tersebut, sembilan di antaranya merupakan oknum polisi.
"Sembilan orang (oknum polisi) tersebut masih DPO, sedangkan dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," ucap mantan Wakil Kepala Kejati Aceh tersebut.
Yusuf menjelaskan bahwa terpidana Darwis bersama 11 terdakwa lain awalnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Idi pada 2018, dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu seberat 77,45 gram.