Data Beras Harus Dipertajam, Elektabilitas Jokowi Taruhannya
“Kalau dikatakan metodenya yang berbeda, kan yang di-sampling dan disurvei itu sama. Apalagi untuk data nasionala, BPS itu kan dibentuk oleh Undang-undang, memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data per instansi dan menjadi pusat data untuk nasional. Data BPS data official loh,” jelas Firdaus.
Sejatinya, menurut Firdaus, seharusnya Kementan melakukan pendataan kembali secara komprehensif, akuntabel, dan faktual. Melihat berapa kebutuhannya, berapa yang harus diisi oleh mekanisme pasar atau impor dan seterusnya. Secara umum Kementan harus memastikan apakah betul data BPS menunjukkan angka itu, atau memang harus mengakui kesalahan.
Di sisi lain, ICW mendesakkan pula agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan audit komprehensif terkait neraca pangan Indonesia dan bagaimana kinerja penanganan pangan Indonesia sehingga dapat didapatkan gambaran awal persoalan. (tan/jpnn)