Data Kemnaker, Penempatan Pekerja Migran Menurun hingga 40,8 Persen
“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," kata Direktur Eva.
Untuk jumlah PMI sendiri, merujuk pada laporan World Bank tahun 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.
"Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, penempatan terbanyak ada di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan," jelas Eva.
Dalam upaya penguatan pelindungan bagi PMI dan pencegahan penempatan PMI secara norprosedural, Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah. Antara lain dengan penguatan kebijakan melalui regulasi.
Kemudian penguatan tata kelola melalui kelembagaan, Satgas Pelindungan PMI, memperkuat kerja sama luar negeri hingga Atase Ketenagakerjaan, sinergitas tugas dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan, pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya, dan penguatan kerja sama antarlembaga.
Kemnaker juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini (Early Warning) PMI nonprosedural sebelum CPMI diberangkatkan ke negara penempatan.
Hal ini dilakukan melalui penyiapan SDM dan peningkatan kualitas CPMI dengan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi, dan penguatan tata kelola terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam menyediakan layanan bagi stakeholder yang terlibat dalam rantai proses ini.(*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: