Data Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun Dihapus Polisi
Hilman menyampaikan kebijakan itu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumbar.
"Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan," tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian, maka kendaraannya tidak dapat didaftarkan lagi.
"Jadi, status kendaraan menjadi bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan," kata dia.
Pemprov Sumbar melalui Bapenda telah meluncurkan program keringanan pembayaran pajak "Triple Untung" yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi menyebut dengan mengikuti Program Triple Untung, pemilik kendaraan bebas denda bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemudian dua program istimewa lainnya, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama.
Lalu, yang ketiga, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).