Datangi Bareskrim Polri, Lily Wahid Lengkapi Berkas
Jumat, 28 Desember 2012 – 14:06 WIB
Sebelumnya, Sekab Dipo Alam didua melakukan pelanggaran kewenangan, karena, sebagai Sekretaris Kabinet, Dipo tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan surat edaran kepada menteri-menteri karena tugasnya hanya sebagai pemantau, evaluasi, analisis kinerja kabinet, dan kemudian laporannya disampaikan kepada Presiden SBY.
"Dia tidak punya hak eksekusi, karena dia dibentuk hanya dengan Perpres 82 tahun 2010, tidak ada satu pasal dalam Perpres itu untuk memberikan kewenangan kepada Dipo Alam mencampuri kinerja kabinet," tambahnya.
Lily menyatakan, apa yang dilakukan Dipo Alam merupakan masalah ketatanegaraan yang serius, karena Dipo yang hanya bermodalkan Perpres, seorang kepala sekretariat kabinet bisa mencampuri kinerja kabinet. (fas/jpnn)