Datangkan Tenaga Kesehatan dari Daerah Lain, Pemprov DKI Gunakan Anggaran Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut anggaran tenaga profesional penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sesuai dengan KMK 392 Tahun 2020, semua tenaga profesional akan dibayarkan APBD," ucap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, di Jakarta, Selasa (8/9).
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Dijelaskan, untuk besaran biaya yang ditanggung APBD, secara rinci adalah dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum sebesar Rp 10 juta per bulan, perawat sebesar Rp 7,5 per bulan, tenaga penunjang Rp 5 juta per bulan serta biaya penunjang lainnya sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Widyastuti menyebut dari 4.859 peserta yang mengikuti seleksi tenaga kesehatan, sebanyak 1.173 orang telah dinyatakan lolos seleksi. Sebanyak 655 orang telah hadir di Jakarta dan melakukan registrasi, sementara sebagian lainnya akan menyusul kemudian.
"Mereka terdiri dari dokter paru-paru, penyakit dalam, anestesi, dokter anak, spesialis obgyn, dokter umum, perawat, bidan, radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, surveilans, hingga penyuluh kesehatan," ujar Widyastuti.
Adapun para tenaga medis tersebut direncanakan akan ditempatkan di setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta, UPT Labkesda, Puskesmas, serta di Dinas Kesehatan DKI.
"Sebagian di RS Swasta dan BUMN yang mengajukan ke DKI," ucap Widyastuti.